Bahkan, UU Cipta Kerja juga memungkinkan penggunaan. DISKRESI DIKAJI MENURUT UU NO. Budi Suhariyanto, Titik Singgung Pertanggungjawaban Diskresi Pejabat Pemerintah dalam Aspek Hukum Administrasi dan Hukum Pidana, (Jakarta: Puslitbang Hukum dan. Zairin Harahap. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang. WEWENANG DISKRESI DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. Keyword: Government Officer, Discretion, Public Finance Abstrak Dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) pemerintah diberikan kebebasan bertindak (diskresi) dalam penyelenggaraan pemerintahan demi kepentingan rakyat. Tampak di sini ada konsistensi perilaku dan mengindikasikan. KONSEP DISKRESI KEPOLISIAN untuk menentukan sendiri dengan cara DALAM PROSES PIDANA bagaimana dan kapan wewenang yang dimiliki administrasi negara. “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Sasi, Vol. Namun demikian, perlu digarisbawahi, bahwa diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang. Kerena itu dimensi ini dianggap sebagai dimensi strategis dalam administrasi publik. Di Indonesia diskresi diatur dalam Pasal 1 ayat 9 Undang-undang no. yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi dan asas-asas. Diskresi. Oleh karena itu, diskresi tidak dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan. Pasal 18 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pejabat pemerintah dibebaskan dari tanggung jawab dan tanggung gugat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan ketika pejabat yang bersangkutan menggunakan wewenang dan/atau diskresi untuk dan atas nama jabatan. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan p. 12. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi public ( Rohr 1989 dan Keban 2008). and Administration in Democratic Goverment karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi. Dalam undang-undang pengertian diskresi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. ], Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi (Gadjah Mada University Press 2011). XI. 12. Dikresi diberikan kepada pemerintah untuk mengatasi persoalan dalam penyelenggaraan yang pemerintah buat. Rumusan konsep Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Menurut Saut P. 170. Atas terselesaikannya tesis ini, peneliti ingin mengucapkan terima kasih kepada : See Full PDF Download PDF. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . Diskresi diatur dalam satu bab khusus. 4 Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi mengartikan diskresi sebagai keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan oleh Pejabat. Diskresi itu disamakan begitu saja dengan kesewenang-wenangan untuk bertindak atau berbuat sekehendak hati polisi. 1. H. Taufik Alamsyah. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. meningkatnya peranan negara dalam bidang sosial-ekonomi. Manajemen pelayanan publik tentunya harus berdasarkan etika administrator yang baik, jangan sampai diintervensi dengan kepentingan-kepentingan individu atau. Prajudi Atmosudirdjo mendefinisikan diskresi, discretion (Inggris), discretionair (Prancis), freies ermessen (Jerman) sebagai kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri. Pengaturan terkait dengan diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, bertujuan untuk membatasi penggunaan kewenangan diskresi dan sekaligus untuk. -10-. Disahkannya Undang-Undang No. iv DAFTAR ISI. II. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . Etika Pengertian diskeresi menurut Kamus Hukum, diskresi berarti kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. Hadjon5 menegaskan bahwa diskresi dalam kepustakaan hukum administrasi 3 Philipus M. Akibat hukum adanya diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan,. Scribd is the world's largest social reading and publishing site. Teori dan Pemikiran Politik. 7 Oleh karena itu, kekuasaan diskresi. Diskresi dapat diterbitkan jika memenuhi beberapa syarat. , hlm. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Sayangnya etika pelayanan publik di Indonesia belum begitu diperhatikan. Diskresi dalam kaitannya dengan pelayanan publik dilatarbelakangi dengan paradigma administrasi publik yang pada mulanya diatur secara terbatas pada. Berdasarkan persoalan yang dijelaskan di atas, maka sebetulnya perihal administrasi. maka diskresi dalam Naskah Akademik RUU Administrasi Pemerintahan timbul karena adanya kekosongan hukum. Ketiga,sumberdayamineral. penggunaan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimana prosedur penggunaan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Gatu Adie Pradana/ JIAP Vol. legalitas ( legaliteitsbeginsel ) dikenal dalam hukum. 15. Prajudi Atmosudirjo5 yang mendefinisikansignifikan dibidang administrasi pemerintahan dan penyelesaian sengketaadministrasi,pascahadirnyaUndang-UndangCiptaKerja. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. secara administratif pencatatan pasien yang berobat tidak sesuai dengan faskesnya dapat menimbulkan kerumitan dalam proses klaim dana BPJS-Kesehatan. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjelaskan diskresi sebagai suatu tindakan atau keputusan yang dibentuk. Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah memberikan keleluasan bagi pejabat pemerintahan dalam menerbitkan diskresi terkait penggunaan anggaran negara maupun daerah. John A. , M. peraturan perundangan dalam penggunaan diskresi Pasal 175 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena atas pengaturan. Namun demikian, perlu digarisbawahi, bahwa diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang. R. Sos. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. keban (2008:3), adalah proses dimana sumber daya dan personal publik diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan dan mengelola keputusan-keputusan dalam kebijakan publik. DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DISCRETION AND RESPONSBILITY OF GOVERNMENT OFFICIALS BASED ON LAW OF STATE ADMINISTRATION M. Namun, terdapat penyalahgunaan akibat adanya diskresi yang Rambu-rambu dalam penggunaan diskresi dan pembuatan kebijakan pemerintah berdasarkan hukum administrasi Negara adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). Hai sahabat Heylaw? Sahabat Heylaw udah pernah denger kata diskresi belum nih? Diskresi merupakan kebebasan bertindak kepada administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan publik. Konsep Negara Hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945, Asas Legalitas, dan. PENDAHULUAN 1. Manajemen pelayanan publik tentunya harus berdasarkan. maksud dari dikresi adalah a. Pembahasan B. 13. Contoh surat- menyurat. 1. ”28 Beberapa syarat diskresi adalah sebagai berikut:29 1. Hal pokok atau utama terkait kewenangan diskresi yang diatur dalam UU AP antara lain: a. Sedangkan untuk prosedur penggunaan diskresi disebutkan dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi atau discretion (Inggris) atau discretionair (Perancis) atau freies ermessen (Jerman) adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi Negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri. Oleh: Zulfa ‘Azzah Fadhlika, S. [email protected] +1 5589 55488 55 PEMERINTAHAN DAN DISKRESI DALAM NEGARA HUKUM A. Diskresi ini hanya bisa dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Negara. 3, Kota Serang, Banten 42123 Email: Ikbar. Berpikir terbuka, dengan belajar hal yang berbeda adalah gambaran dari seseorang yang. UU Administrasi Pemerintahan. Menurut pasal 1 Angka 9 undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat. Sedangkan lebih lanjut, menurut Ridwan (dalam Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, 2009:80), “Diskresi sendiri diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban 2000), maksud dari diskresi adalah. Istilah diskresi dapat kita temukan dalam UU No. Negara dan Hukum Administrasi Negara, Asas Legalitas sering dikenal . Diskresi Birokrasi: Boleh, Asal untuk Kepentingan Umum (Prasetya. Vol. Good Governance must be done in an effective, clean and efficient so as to ensure the welfare and freedom of. Beslissingsmandaat (Mandat pengambilan. ^Kajian Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, (Jakarta: Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara – LAN 2016), Hlm. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). 2, 2018, Hal. Rambu-rambu dalam penggunaan diskresi dan pembuatan kebijakan pemerintah berdasarkan hukum administrasi negara adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB),. Administrasi hidup dalam suatu. Dalam etika administrasi publik, terdapat asumsi yang berlaku bahwa melalui penerapan nilai-nilai etika, seorang. Namun pelaksanaan diskresi juga rawan terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang dan sewenang-wenang yang dapat mengakibatkan suatu tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang. Diskresi atau discretion (Inggris) atau discretionair (Perancis) atau freies ermessen (Jerman) adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi Negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri. (2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis. Lembaga Administrasi Negara Edisi Tahun 2021 Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Jl. Di susun Oleh : KELOMPOK 1 / 5B - REGULER Adam (200314601) Agustiana (200314562) Oktavianus Rijing (200314610) Abdan Syakuro (200314608) Muhammad Rizky Ramadhani (200314618) Samuel E Raharjanto (200314628) Muhammad Aldy Alfaris. yang kemudian dalam hukum administrasi dikenal dengan konsep Diskresi atau pouvoir descretionnaire (Perancis). Sebelum menyimak jawaban pertanyaan tentang diskersi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari diskresi adalah ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini. 10 Jakarta Pusat 10110 AKUNTABEL Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil TIM PENGARAH SUBSTANSI: 1. 5 Sengketa Administrasi dalam Buku Bunga Rampai Hukum Tata Nagera dan Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta : Jurusan HTN, Fakultas Hukum UII, 1987). Keyword: Government Officer, Discretion, Public Finance Abstrak Dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) pemerintah diberikan kebebasan bertindak (diskresi) dalam penyelenggaraan pemerintahan demi kepentingan rakyat. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Negara. andi@gmail. Masalah etika memiliki potensi dan peran yang sangat penting dalam proses administrasi negara. Implikasi suatu kebijakan wajar. John A. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari. Peran Administrasi Publik Dalam Reformasi Birokrasi Di Indonesia. Rechtvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 1 Nomor 1 Januari-April 2012. 18, No. ) Oleh: KARISNA MEGA PASHA . 2. Dalam rangka menebalkan dasar hukum atas proses dan produk perizinan tersebut, RUU Cipta Kerja mengatur lebih tegas perihal kekuatan hukum dari keputusan berbentuk elektronis. 5 Amrah Muslimin, Beberapa Asas dan Pengertian Pokok-Pokok Tentang Administrasi dan Hukum Diskresi. Alasan pertama adalah adanya public interest atau kepentingan publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah karena pemerintahlah yang memiliki tanggung jawab. hukum atau pengaturan diskresi menurut sistem hukum pidana. Buruknya etika para aparatur pemerintah Indonesia dapat terlihat dari masih banyaknya keluhan oleh masyarakat. Sedangkan lebih lanjut, menurut Ridwan (dalam Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, 2009:80), “Diskresi sendiri diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang, atau tindakan. B. 1 (April. 6 Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi mengartikan diskresi sebagai keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan menurut beberapa ahli hukum administrasi negara di Indonesia, yaitu : a) Prajudi Atmosudirjo yang mengartikan diskresi sebagai kebebasan untuk bertindak atau men gambil keputusan dan/atau tindakan. Khairul Mulukdiskresi memang diperlukan dalam hukum administrasi, khususnya di dalam menyelesaikan persoalan dimana peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara umum. *Dalam triliun rupiah. ¹Wewenang diskresi merupakan wewenang fakultatif, yaitu wewenang yang. Rohr (dalam Keban, 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi merupakan starting point bagi masalah moral atau etika dalam administrasi publik. Anderson – 1953) Æ agar dianggap. 30 Tahun 2014 berada di ranah tugas danDalam kenyataannya hukum tidak mungkin dapat meng-cover seluruh permasalahan publik dan pemerintahan secara riil sesuai kebutuhan masyarakat yang dilayani, sehingga SLB perlu mengambil tindakan diskretif untuk memecahkan permasalahan yang terjadi di lapangan. diskresi oleh pejabat administrasi pemerintahan atau kepala daerah akan berimplikasi hukum serius bagi yang menerbitkan. Kebebasan bertindak sangatpotensial untuk aparat pemerintahatau administrasi negara untukdapat melakukan penipuan karenaadanya kewenangan ini pejabatpemerintah dapat secara bebasatas inisiatif sendiri untukmengembangkan kebijakan denganmemanfaatkan kondisi tertentu,sering kali kasus di era ini (Ordelama dan Orde Baru). 10 Janpatar Simamora, “Efektifitas Penggunaan Diskresi Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik”, Jurnal Visi UHN, Vol. com Abstrak Etika merupakan. Diskresi ini merupakan refleksi pengakuan bahwa konsep penegakan hukum secara total (total enforcement) dilaksanakan, sehingga yang terjadi adalah diskresi menjadi sumber pembaharuan regulasi apabila direkam dan dipantau dengan baik sistemis. ada kalanya diskresi tersebut merugikan kepentingan warga negara. mengarahkan untuk membedakan tindak pidana dengan tindakan administrasi dan Diskresi jangan dipidanakan2 maka berdasarkan definisi Keputusan. 13. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa mengenai pengujian. (2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat. 1. Diskresi administrasi menjadi starting poin bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi public (Rohr. Eksistensi Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Dalam Perluasan Kompetensi Mengadili PTUN. Diskresi dalam hukum administrasi adalah suatu keniscayaan. Muhammad Taufiq, DEA 2. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi. 10 Hutuley, In, Alwi, dan Hasniati, “Diskresi dalam Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah”, STIA Abdul Azis Kataloka Ambon, 2013, hlm. Umumnya, diskresi diterapkan pada kasus-kasus ringan, seperti pelanggaran, kejahatan ringan yang pelakunya anak di bawah umur, atau jika masyarakat hendak menggunakan tata cara adat untuk menghukum kesalahan pelaku. 1 Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . Manajemen pelayanan publik tentunya harus berdasarkan etika administrator yang. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidakDISKRESI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN STUDI KASUS KORUPSI SEBAGAI BENTUK PENYALAHGUNAAN JABATAN Rahma Faustina 1, Murni 2. 898/I/A/1975 dimaksudkan sebagai Diskresi sebagaimana dimaksuddalam UndangUndang Administrasi Pemerintahan, maka Instruksi WakilKepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. Marbun 2001:73). John A. Ditetapkan 17 Oktober 2014 Berlaku 17 Oktober 2014 Status Hanya Untuk Pelanggan. Dr. d. Diskresi yang dimaksud ialah dalam ranah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya aparatEtika diperlukan karena adanya keleluasaan kewenangan atau diskresi yang diberikan para administrator publik dan diskresi administrasi menjadi “ Strating Poin ” bagi masalah moral. John A. PERANAN DISKRESI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Mohammad Yuhdi Universitas Wisnuwardhana Abstrak. Sehingga, yang berhak melakukan diskresi. 7 Julista Mustama, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, diakses pada. L. Tujuan Diskresi. Keputusan dan/atau Tindakan yang Ditetapkan. Nur Kumalaningdyah. Hasil FGD dengan Advokat, praktisi/pakar hukum pidana dan pihak Kepolisian. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain pentingnya ASN meningkatkan kompetensi sesuai dengan perubahan zaman, serta perilaku etis dan loyal yang meliputi kewajiban menjaga kerahasiaan negara, bersikap netral,. Diskresi Sebagai Instrumen Pelayanan Publik (Public Service)DISKRESI DIKAJI MENURUT UU NO. Keputusan yang disepakati bersama. iv DAFTAR ISI. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, Volume 5 Nomor 4 Tahun 2018). Sedangkan menurut Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Draft bulan Juli 2008 didalam pasal 6 mengartikan diskresi sebagai wewenang badan atau pejabat pemerintahan termasuk dalam katagori Diskresi karena telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan. Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat . keban (2008:3), adalah proses dimana sumber daya dan personal publik diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan dan mengelola keputusan-keputusan dalam kebijakan publik. PLN) Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Pembangunan 21 Gardu Induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada 2013, kejaksaan mengurus kasus ini sejak Juni 2014 setelsh menerima laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) terhadap proyek senilai Rp. 82. Bentuk fleksibilitas aturan yang berlaku c. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 11-20. DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DISCRETION AND RESPONSBILITY OF GOVERNMENT OFFICIALS BASED ON LAW OF STATE ADMINISTRATION M. diperlukan dalam hal terdapat prosedur yang tidak dapat diselesaikan menurut administrasi yang normal.